Di dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ,Pasal 1, ayat 1 Di katakan bahwa Rumah Tahanan Negara untuk selanjutnya dalam keputusan ini disebut RUTAN adalah unit pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.Rutan mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undang tersebut tertuang pada :
1.UU No. 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2.UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
3.PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4.Kepres RI No. 44 Tahun 1974 Tentang Pokok -Pokok Organisasi Departemen.
5.Kepres RI No. 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinat Pembangunan IV.
6.Kepres RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 47 Tahun 1985;
7.Kepres RI No. 124/M Tahun 1984 tentang Pengangkatan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
8.Kepres RI No. M.04.PR.07.10 Tahun 1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman;
9.Kepmen Kehakiman Republik Indonesia No. M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Selain beberapa aturan tersebut masih terdapat banyak lagi aturan yang mengatur tentag tata cara pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Tahanan Negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan sebagaimana yang di emban oleh Unit Pelakasana Teknis Rumah Tahanan Negara .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar